Rapat membahas energi baru terbarukan EBT
Dewan Energi Nasional (DEN).Melakukan sidang ke 19 di Kementrian ESDM,tanggal (14,11) .dalam rapat pada saat itu membahas tentang EBT (energi baru terbarukan.).penurunan harga gas dilakukan untuk industri dan mencapai proker 35.000 MW.Kususnya terkait harga Gas Dewan Energi Nasional merekomendasikan 9 hal,yaitu
Transparansi
- Membuka struktur biaya semua pelaku usaha industri gas bumi sampai industri pengguna.
- Memberikan insentif fiskal dengan mengurangi entitlement Pemerintah dengan tetap memperhitungkan kewajiban kontraktual KKKS
- Menerapkan PerMen ESDM No. 06 Tahun 2016 dengan menghilangkan trader bertingkat, paling lambat Februari 2018.
- Menyatukan usaha transportasi dan distribusi kepada satu badan usaha (Revisi UU Migas dan PP 36 Tahun 2014).
- Mempercepat revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013 tentang toll fee (termasuk revisi Perpres No 1 tahun 2006).
Harga gas
- Mendorong penurunan harga gas pada KKKS yang sudah mature dan pay out time.
- Menurunkan biaya operasi sekitar 8% -11% di sisi hilir migas.
- Mengatur pembatasan IRR max 12% dan margin tidak lebih dari 5%.
- Memberikan subsidi kepada industri (prioritas untuk pupuk, petrokimia, baja dan logam lainnya) yang kebutuhan gas dalam struktur biaya di atas 20%.
Anggota DEN mengatakan dalam masalah menentukan Harga Gas itu perlu dilakukan penyelesaian jangka panjang karna prosesnya yang rumit.bukan hanya dengan penyelesaian jangka pendek saja untuk bisa mengatasi industri bisnis dari Hulu ke Hilir,DEN juga meminta untuk yang ada di Hilir migas yang meminta penurunan harga gas harus bersikap terbuka /tranparasi,dan efisien sehingga harga produk juga bisa lebih murah.