Info dari Kementrian ESDM.
Direktorat jendral Minyak dan Gas Bumi
Bagi para industri penunjang migas ini merupakan kabar baik
Bogor, Untuk mendukung
industri penunjang dalam kegiatan operasi migas, Pemerintah mengusulkan
agar industri penunjang migas menjadi bagian dari revisi UU Migas. Untuk
itu, Pemerintah meminta masukan dari stakeholder terkait hal ini.
Sesditjen Migas Susyanto dalam Seminar
nasional APMI di Bogor, akhir pekan lalu mengatakan, sebelumnya terkait
industri penunjang migas telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM
Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas
Bumi, namun kedudukannya perlu diperkuat lagi dalam bab khusus di revisi
UU Migas. Dia mencontohkan, dalam UU kelistrikan dan UU Minerba,
industri penunjang migas diatur dalam bab tersendiri.
“Sebetulnya kami sudah memasukkan
(industri penunjang) di satu bab tersendiri. Nanti babnya apakah tetap
masih perusahaan penunjang atau kita namakan kapasitas nasional. di
mana ini akan lebih jelas kedudukan hukum dan sebagainya,” jelas
Susyanto.
Dia mengharapkan agar badan usaha bergerak
dalam bidang industri penunjang migas, ikut mendorong agar usulan ini
dapat diterima oleh DPR.
Lebih lanjut Susyanto mengatakan, untuk
mendukung industri penunjang migas, Pemerintah menyusun Buku APDN yang
diperbarui setiap tahun. Buku APDN merupakan katalog penyedia barang
dan jasa penunjang migas di Indonesia yang juga menjadi acuan dalam
merancang desain maupun spesifikasi proyek dalam kegiatan hulu migas.
Selain itu, menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan procurement dalam
kegiatan hulu migas serta acuan pengendalian impor barang. Buku APDN
2015 terdiri dari 477 perusahaan jasa, 125 produsen barang yang
mencakup 1.189 jenis produk.
Sesuai dengan Permen ESDM nomor 15 tahun
2013, tujuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu
migas adalah menimbulkan multiplier effect untuk perekonomian
negera, mengembangkan inovasi dan teknologi dalam negeri, memproduksi
barang dan jasa secara efektif dan efisien serta meningkatkan penggunaan
produk dalam negeri secara akuntabel. (TW/DK).
bagi para industri penunjang migas ini merupakan kabar baik ,karena banyak point positifnya,dan semoga migas dalam negri selalu jaya,dan akan berdampak baik untuk semua pihak
bagi para industri penunjang migas ini merupakan kabar baik ,karena banyak point positifnya,dan semoga migas dalam negri selalu jaya,dan akan berdampak baik untuk semua pihak
(diambil dari website kementrian ESDM,Direktorat jendral minyak dan gas bumi)