Selasa, 08 November 2016

Industri Penunjang Masuk Dalam Revisi UU Migas

UU Migas

Info dari Kementrian ESDM.
Direktorat jendral Minyak dan Gas Bumi



Bagi para industri penunjang migas ini merupakan kabar baik



Bogor, Untuk mendukung industri penunjang dalam kegiatan operasi migas, Pemerintah mengusulkan agar industri penunjang migas menjadi bagian dari revisi UU Migas. Untuk itu, Pemerintah meminta masukan dari stakeholder terkait hal ini.
Sesditjen Migas Susyanto dalam Seminar nasional APMI di Bogor, akhir pekan lalu mengatakan, sebelumnya terkait industri penunjang migas telah diatur dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, namun kedudukannya perlu diperkuat lagi dalam bab khusus di revisi UU Migas. Dia mencontohkan, dalam UU kelistrikan dan UU Minerba, industri penunjang migas diatur dalam bab tersendiri.
“Sebetulnya kami sudah memasukkan (industri penunjang)  di satu bab tersendiri.  Nanti babnya apakah tetap masih perusahaan penunjang atau kita namakan kapasitas nasional. di mana ini akan lebih jelas kedudukan hukum dan sebagainya,” jelas Susyanto.
Dia mengharapkan agar badan usaha bergerak dalam bidang industri penunjang migas, ikut mendorong agar usulan ini dapat diterima oleh DPR.
Lebih lanjut Susyanto mengatakan, untuk mendukung industri penunjang migas,  Pemerintah menyusun Buku APDN yang diperbarui setiap tahun.  Buku APDN merupakan katalog penyedia barang dan jasa penunjang migas di Indonesia yang juga menjadi acuan dalam merancang desain maupun spesifikasi proyek dalam kegiatan hulu migas. Selain itu, menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan procurement dalam kegiatan hulu migas serta acuan pengendalian impor barang. Buku APDN 2015 terdiri dari 477 perusahaan  jasa, 125 produsen barang yang mencakup 1.189 jenis produk.
Sesuai dengan Permen ESDM nomor 15 tahun 2013, tujuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas adalah menimbulkan multiplier effect untuk perekonomian negera, mengembangkan inovasi dan teknologi dalam negeri, memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri secara akuntabel.  (TW/DK).


bagi para industri penunjang migas ini merupakan kabar baik ,karena banyak point positifnya,dan semoga migas dalam negri selalu jaya,dan akan berdampak baik untuk semua pihak

(diambil dari website kementrian ESDM,Direktorat jendral minyak dan gas bumi)