Pemerintah pun sudah mengatur soal hal tersebut melalui...
hal ini juga sudah jelas diatur
Berdasarkan UU
No 44 tahun 1960, telah diterbitkan seperangkat perundang-undangan yang menjadi
dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan
kesehatan kerja pada sektor migas, antara lain PP no 17 tahun 1974 tentang Pengawasan
Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai dan PP No 11
tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan
Gas Bumi.
Sebagai
pelaksanaan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Sektor
Pertambangan, pemerintah telah membuat pengaturan melalui PP No 19 tahun 1973
tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
Pada kegiatan
usaha migas, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat klasifikasi yaitu:
- Ringan, kecelakaan yang tidak menimbulkan kehilangan hari kerja (pertolongan pertama/first aid).
- Sedang, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja (tidak mampu bekerja sementara) dan diduga tidak akan menimbulkan cacat jasmani dan atau rohani yang akan mengganggu tugas pekerjaannya.
- Berat, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga akan menimbulkan cacat jasmani atau rohani yang akan mengganggu tugas dan pekerjaannya.
- Meninggal/fatal, kecelakaan yang menimbulkan kematian segera atau dalam jangka waktu 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
UU No 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan kepada badan usaha dan atau
bentuk usaha tetap, wajib menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan
yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup,
mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan produk dalam negeri.
Untuk mewujudkan
amanat tersebut dan dalam rangka menyambut era globalisasi, diperlukan suatu
standar nasional dan kompetensi yang dapat mengakomodir hal-hal tersebut,
melindungi kepentingan negara serta menunjang keselamatan migas.
Keselamatan
migas adalah ketentuan tentang standardisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman
umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi
dengan andal, aman dan akrab lingkungan agar dapat menciptakan kondisi aman dan
sehat bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum (KU), aman bagi lingkungan
(KL) serta aman dan andal bagi instalasi migas sendiri (KI).
Keselamatan pekerja
adalah suatu perlindungan bagi keamanan dan kesehatan pekerja agar terhindar
dari kecelakaan kerja. Agar keselamatan pekerja dapat tercapai, persyaratan
yang harus dipenuhi, antara lain terdapatnya standardisasi kompetensi, tempat
kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan menggunakan alat
pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya.
Keselamatan
umum merupakan perlindungan bagi keamanan masyarakat umum sehingga dapat
terhindar dari kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan usaha migas. Untuk
mengantisipasi hal tersebut, dibutuhkan penyuluhan terhadap bahaya migas, tanda
peringatan atau larangan, sertifikat kelaikan terhadap instalasi dan peralatan,
tanda keselamatan produk dan sebagainya.
Keselamatan
lingkungan berfungsi untuk melindungi lingkungan sekitar terhadap pencemaran
yang disebabkan dari proses pada industri migas. Untuk mencegah hal tersebut,
terdapat beberapa persyaratan bagi kegiatan usaha migas, antara lain studi
lingkungan, bahan-bahan kimia yang digunakan dalam operasi telah memenuhi
persyaratan, teknologi yang tepat, terdapat peralatan pemantauan, pencegahan
dan pencemaran lingkungan, mengacu pada baku mutu lingkungan, terdapat SDM yang
kompeten, sistem tanggap darurat dan sistem manajemen lingkungan.
Keselamatan
instalasi/peralatan merupakan suatu perlindungan bagi instalasi dan peralatan
yang digunakan sehingga dapat terhindar dari kerusakan yang dapat membahayakan
bagi para pekerja, lingkungan, masyarakat umum serta kerugian investasi. Untuk
dapat menghindari hal tersebut, terdapat beberapa peralatan, antara lain
prosedur operasi dan perawatan, sertifikat kelaikan instalasi dan peralatan,
penggunaan standar/SNI, tanda kesesuaian SNI, sertifikat kompetensi bagi
pekerja, kesiapan alat pemadam, prosedur dan latihan tanggap darurat dan tanda
keselamatan produk. (TW, diambil dari Buku Keselamatan Instalasi Migas karya
Suyartono, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas).
(diambil dari website kementrian ESDM,Direktorat jendral minyak dan gas bumi)
Standart di lingkungan K3 Keselamatan Kerja
Pengamanan yang di perluhkan K3
a. Perlindungan badan yang dianggap di sepelekan ,padahal ini juga merupakan hal yang penting
b. Perlindungan mesin.meliputi alat alat yang di rasa rawan /memerluhkan tindakan kusus
c. Pengamanan arus listrik ,dan harus mengadakan
pengecekan secara berkala.
d. Pengamanan di lingkungan ruangan, meliputi sistem
alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang memadai, ventilasi yang cukup,
jalur evakuasi yang khusus.serta jika lebih dari 2 lantai harus ada tangga darurat
Alat pelindung dan keamanan diri
Merupaka perlengkapan
wajib yang digunakan saat bekerja agar dapat menjaga diri(self protection).sehingga saat bekerja bisa merasa dirinya sudah aman atau terlindungi dari resiko ancaman di lingkungan migas
Berikut adalah macam-macam peralatan
dari alat pelindung:
a. Safety helmet/Helm keselamatan
Berfungsi: untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b. Safety belt/sabuk pengaman
Berfungsi: sebagai alat
pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.atau saat ada di bangunan kontruksi yang rawan
c. Penutup telinga
Berfungsi:untuk melindungi telinga dari suara yang berfrekuensi tinggi,dan menjaga konsentrasi saat bekerja walau di sekitar nya ada kebisingan
d. Kaca mata pengamanan
Berfungsi: untuk melindungi mata dari meterial material yang dapat melukai mata ,dan sebagai pelindung mata dari cahaya ultraviolet matahari bagi yang di lapangan
e. Masker
Berfungsi:untuk melindungi pernapasan dari gas beracun atau zat kimia berbahaya,serta dari udara yang kurang bersih
f. Sepatu Safety
Berfungsi:untuk melindungi kaki dari material material yang dapat membahayakan kaki
f. Sepatu Safety
Berfungsi:untuk melindungi kaki dari material material yang dapat membahayakan kaki